Minggu, 12 Juli 2015

Peraturan tentang Cybercrime di Indonesia

Apabila kita berbicara tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime di Indonesia, bisa dibilang kita masih sangat tertinggal karena baru satu peraturan yang mengatur secara spesifik tentang cybercrime, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tentang Transaksi Elektronik (yang biasa disebut dengan UU ITE). Pada awalnya hanya ada pengaturan mengenai telekomunikasi melalui

White hat hacker

Peretas topi putih (bahasa Inggris :White hat hacker)adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih melindungi sebuah sistem daripada melancarkan aksinya, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.

Sabtu, 11 Juli 2015