Apabila kita berbicara tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime di Indonesia, bisa dibilang kita masih sangat tertinggal karena baru satu peraturan yang mengatur secara spesifik tentang cybercrime,
yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tentang
Transaksi Elektronik (yang biasa disebut dengan UU ITE). Pada awalnya
hanya ada pengaturan mengenai telekomunikasi melalui
Undang-Undang No.36
Tahun 1989 yang kemudian diamandemen dengan dikeluarkannya
Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang hal yang sama. Setelah itu
perkembangan peraturan yang mengatur mengenai cybercrime terus berkembang.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai
UU ITE, karena itu tidak ada salahnya bagi anda untuk mendownload UU ITE
tsb dalam format pdf, bisa sobat download di laman resminya :
www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
Jadi kalo sobat mau bikin Cybercrime bisa baca rule nya disitu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar